AGROINDUSTRI.ID – Di Indonesia ada berbagai macam bentuk kepemilikan bisnis yang bisa kita pilih, namun bentuk kepemilikan bisnis perusahaan agroindustri yang paling umum dan biasa dipilih adalah perusahaan Perseorangan dan CV, dimana kedua jenis bentuk kepemilikan bisnis ini tidak terlalu susah untuk masalah perijinannya.
Persamaan dari 4 bentuk kepemilikan bisnis perusahaan agroindustri yaitu sama-sama bertujuan untuk mendapatkan profit, bahan baku didominasi oleh produk pertanian, pembentukan tenaga kerja dan sama-sama bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Sedangkan perbedaan bentuk kepemilikan bisnis agroindustri dilihat dari kepemilikan saham, struktur organisasi, legalitas hukum, jenis usaha, jumlah tenaga kerja, jumlah produk, pembagian profit dan area pemasaran. Berikut selengkapnya mengenai bentuk-bentuk kepemilikan bisnis dalam perusahaan agroindustri di Indonesia.
Bentuk Kepemilikan Bisnis Perusahaan Agroindustri di Indonesia
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah bentuk perusahaan yang dimiliki oleh satu orang dan dia bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan kegiatan di perusahaannya. Untuk proses pendirian perusahaan perseorangan, ijin yang diterapkan bisa dikatakan lebih ringan dan sederhana jika dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.
Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi pemilik perusahaan. Jika seseorang ingin mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar dan tidak membutuhkan banyak modal dan apabila pengusaha bersedia mengurus dan memimpin sendiri serta siap menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi bentuk perusahaan perorangan menjadi sebuah pilihan yang tepat. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil atau pada saat awal memulai usaha.
- Perseroan Terbatas atau PT
Perseroan Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa penanam modal, didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sebagai badan hukum, Perseroan terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan. Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan anggaran dasar dan pengesahan anggaran dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
- Perseroan terbuka atau PT Tbk
Perseroan terbuka atau PT Tbk yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Penatausahaan kekayaan negara yang tertanam dalam Perseroan terbuka dilakukan oleh menteri yang mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero terbuka.
Contoh dari Perseroan terbuka ini misanya PT Djarum Super, Tbk, PT Sampoerna, Tbk, PT Bank Central Asia, Tbk dan PT Gudang Garam, Tbk.
- CV (Commanditaire Vennontschap)
Commanditaire Vennontschap atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut Persekutuan Komanditer atau CV merupakan suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang.
Dari semua jenis kepemilikan bisnis yang ada, tentu saja ada kelebihan dan kerugian yang ditimbulkan. Untuk Perusahaan Perseorangan, kekurangannya yaitu menyita banyak waktu karena dari pengadaan bahan hingga pemasaran dilakukan sendiri, kemampuan manajerialnya terbatas, sulit mempertahankan tenaga kerja yang baik, dan kurang stabil. Sedangkan kelebihan dari Perusahaan Perseorangan yaitu mudah untuk memulai dan membubarkannya, keuntungan yang didapat untuk dirinya sendiri, dan rahasia perusahaan terjamin.
Kelemahan dari CV yaitu tidak bisa membedakan harta sendiri dan harta perusahaan, ketidak seimbangan tanggung jawab antara komanditer dengan komplementer, tidak menentu, dan sulit untuk menarik modal yang telah diberikan. Tetapi kelebihan dari CV yaitu mudah memperoleh pinjaman modal, pendirian relatif mudah, dan lebih terorganisir di bidang manajerialnya.
Untuk kelebihan dari PT yaitu mudah memperoleh tambahan modal, legalitas hukum terjamin, keselamatan atau asuransi terjamin, umur perusahaan lebih lama, dan manajemennya terorganisir karena setiap bidang ditangani oleh ahli dalam bidangnya. Sedangkan kekurangannya yaitu pendiriannya lebih lama, kerasahasiaan kurang terjamin, membutuhkan modal yang besar untuk mendirikannya dan diberlakukannya pajak berganda.
PT terbuka memberikan keuntungan untuk investornya karena data keuangan yang terbuka tetapi kekurangannya rahasia perusahaan tidak terjamin karena data keuangan sifatnya terbuka dan dapat diketahui oleh banyak pihak.
Dalam bentuk-bentuk kepemilikan usaha diatas terdapat satu bentuk usaha yaitu PT atau perseroan terbatas yang masih dibedakan lagi menjadi dua yaitu PT terbuka dan PT tertutup. Perbedaan dari kedua jenis perseroan tersebut yaitu terletak pada saham yang mereka jual, PT terbuka bebas memperjual belikan saham mereka kepada masyarakat luas yang ingin menanamkan modal, namun PT tertutup membatasi pemegang saham hanya di kalangan orang-orang tertentu misalnya anggota keluarga atau ikatan rekan bisnis lainnya.
Kelebihan Dan Kekurangan 4 Bentuk Perusahaan Agroindustri
Kelebihan Perusahaan Perseorangan:
- Mudah memulai
- Keuntungan dimiliki sendiri
- Tidak bisa dibubarkan orang lain
- Kerahasiaan terjamin dan puas dalam usahanya sendiri.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan:
- Tempat terbatas
- Sumber modal terbatas
- Kerugian ditanggung sendiri
- Kualitas produk relatif kurang terjamin
- Sulit mendapat pinjaman dari bank
Kelebihan CV:
- Sama-sama menguntungkan semua pihak
- Manajemennya baik
- Legalitas terjamin, dan
- Adanya asuransi bagi pekerja.
Kekurangan CV:
- Kelangsungan hidup perusahaan tak menentu
- Ada yang pasif ada yang aktif
- Bagi penanam modal sulit menarik modal yang telah ditanamkan
- Kepengurusan tidal adil.
Kelebihan PT dan PT Tbk:
- Mudah memperoleh pinjaman modal dari bank
- Mmudah mendapatkan tenaga kerja
- Manajemen lebih baik
- Mempunyai legalitas hukum
- Proses produksinya berkualitas
Kekurangan PT dan PT Tbk:
- Modal awalnya besar
- Sulit dibubarkan
- Pendirian perusahaan sulit
- Rahasia perusahaan kurang terjamin
- Pajak lebih besar
Dalam era globalisasi seperti saat ini sebuah industri tak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak dipersiapkan dengan matang. Sistem manajemen, bentuk kepemilikan bisnis dan sistem pembentukan organisasi merupakan hal paling mendasar yang perlu dipersiapkan sebelum memulai sebuah bisnis.
Dari berbagai bentuk kepemilikan bisnis diatas, jika suatu saat kita akan membuat usaha baru dalam bidang industri pertanian, lebih baik memulai dari perusahaan perseorangan terlebih dahulu. dari sini selain kita bisa lebih leluasa mengatur perusahaan, kita juga bisa lebih fokus untuk mengembangkan produk dan jaringan pemasaran sesuai dengan apa yang kita inginkan.
Kemudian apabila sudah dirasa cukup maju dan menguntungkan, bisa merubah bentuk perusahaan tersebut menjadi CV dan mulai mencari partner bisnis yang mau memberikan tambahan modal atau keahlian, agar perusahaan bisa berkembang lebih maju.
Setelah itu bisa secara bertahap berubah menjadi PT Tbk dan mulai menjual saham-sahamya untuk menambah modal dan membayar orang yang ahli dimasing-masing bidang untuk mengurus perusahaan tersebut, Sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik.
Perlu diketahui, dalam mendirikan sebuah perusahaan tidaklah semudah seperti apa yang kita bayangkan. dalam prosesnya selalu saja ada kendala yang mungkin tidak bisa kita atasi sendirian, maka dari itu diperlukan proses yang bertahap agar kualitas produk yang dihasilkan lebih baik dan umur perusahaan yang didirikan juga bisa bertahan relatif lama.
Selanjutnya baca juga:
Contoh Bentuk Kepemilikan Bisnis Perusahaan Agroindustri di Indonesia
